
Aktivitas pasar tradisional. Foto: politiksultra.com
POLITIKSULTRA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat didorong memuat ketentuan yang melindungi keberlangsungan pasar tradisional di wilayah adat dari ekspansi pasar modern.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica, yang menilai perlindungan terhadap masyarakat hukum adat juga harus mencakup ruang ekonomi yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Menurut Cindy, pasar tradisional bukan sekadar tempat berlangsungnya aktivitas jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar tradisional juga merupakan ruang sosial, budaya, sekaligus penopang ekonomi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
"Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali," ujar Cindy dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan pembangunan dan investasi tetap harus menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan ruang ekonomi di wilayah adat.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat mengatur secara tegas bahwa pembangunan pusat perbelanjaan atau pasar modern di wilayah adat harus melalui persetujuan masyarakat adat serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
"Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat," tegasnya.
Cindy menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan tanah ulayat maupun pelestarian budaya. Menurutnya, perlindungan juga harus mencakup aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber pendapatan masyarakat adat.
Ia menilai negara perlu memastikan modernisasi berjalan seiring dengan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Dengan demikian, investasi dan pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat tanpa menggeser pelaku usaha tradisional dari ruang hidupnya.
"RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat," tutup Cindy Monica.(ps-01)
Komentar
Posting Komentar