PDI Perjuangan Tolak Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.

POLITIKSULTRA.COM - Usulan kenaikan hak keuangan atau gaji kepala daerah belum mendapat dukungan dari PDI Perjuangan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan saat ini pemerintah sebaiknya tidak memprioritaskan penambahan pendapatan aparatur, melainkan menjaga kondisi fiskal tetap sehat dan berkelanjutan.

Menurut Said, fokus pemerintah saat ini harus diarahkan pada upaya menjaga kredibilitas fiskal sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan secara inklusif. Karena itu, usulan yang berkaitan dengan peningkatan kebutuhan aparatur dinilai belum mendesak untuk direalisasikan.

“Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita menjaga kredibilitas fiskal, kemudian memastikan pertumbuhan ekonomi kita inklusif,” ujar Said di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Pernyataan Said tersebut merespons usulan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang menginginkan hak keuangan kepala daerah dinaikkan. Rifqi beralasan gaji kepala daerah yang berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta tidak lagi sebanding dengan tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan.

“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost (ongkos) politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional,” kata Rifqi, Kamis (2/7/2026).

Rifqi mengusulkan agar peningkatan hak keuangan kepala daerah berasal dari skema insentif berbasis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai kepala daerah yang mampu meningkatkan PAD layak memperoleh pendapatan yang lebih proporsional.

Meski demikian, Rifqi menegaskan skema tersebut harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan anggaran. Untuk itu, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun formulasi yang tepat.

“Agar jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam korupsi yang terlembagakan melalui peraturan,” pungkas Rifqi.(ps-01)

Komentar