DPRD Kota Kendari Respons Aduan Sengketa Lahan di Kelurahan Mokoau

DPRD Kota Kendari saat menerima aduan warga.

POLITIKSULTRA COM - Komisi I DPRD Kota Kendari merespons aduan warga terkait sengketa lahan di Kelurahan Mokoau dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/1/2026). 

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas persoalan lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Celebes Indonesia Realty.

RDP dilaksanakan berdasarkan surat pengaduan yang diajukan oleh Advokat dan Konsultan Hukum AJP and Partners selaku kuasa hukum Dedi Sabara.

Langkah ini menjadi tindak lanjut DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dikeluhkan warga.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi I Laode Abdul Arman dan anggota Komisi I Nasaruddin Saud.

Selain jajaran DPRD, rapat turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari, Lurah Mokoau, serta pihak Advokat dan Konsultan Hukum AJP and Partners.

Namun, hingga pelaksanaan RDP untuk keempat kalinya, pimpinan PT Celebes Indonesia Realty kembali tidak menghadiri undangan rapat.

Ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut disayangkan oleh para peserta rapat karena dinilai dapat menghambat upaya penyelesaian sengketa.

Meski tanpa kehadiran pihak perusahaan, DPRD tetap melanjutkan pembahasan dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang hadir guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait permasalahan lahan di Mokoau.

Dari hasil RDP, disepakati bahwa Advokat dan Konsultan Hukum AJP and Partners akan segera mengajukan surat permohonan identifikasi lapangan kepada Kepala Kantor BPN Kota Kendari. 

Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada DPRD Kota Kendari sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan aduan warga terkait sengketa lahan di Kelurahan Mokoau.(ps-01)

Komentar