DPRD Kota Kendari Tinjau Dugaan Pelanggaran Zonasi dan Garis Sempadan Sungai

Komisi III DPRD Kota Kendari saat meninjau lokasi yang diduga melanggar aturan zonasi dan garis sempadan sungai.

POLITIKSULTRA.COM - Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan di sejumlah lokasi yang diduga melanggar aturan zonasi dan garis sempadan sungai, Senin (9/3/2026). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di beberapa titik di Kota Kendari.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, bersama anggota Komisi III, Laode Alimin dan Hasbulan.

Kegiatan tersebut turut melibatkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, serta Koordinator KPJN Sultra.

Terdapat tiga lokasi yang menjadi objek peninjauan. Lokasi pertama adalah kawasan pergudangan di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran zonasi. 

Di lokasi ini, tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang dan peraturan zonasi yang berlaku.

Sementara itu, dua lokasi lainnya yakni fasilitas Pertamina Baruga dan Coffee Shop Papito menjadi fokus pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran garis sempadan sungai. 

Tim meninjau langsung kondisi fisik bangunan serta posisinya terhadap batas sempadan sungai yang telah ditetapkan.

Melalui peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kota Kendari berupaya memperoleh data dan informasi faktual dari lapangan guna mendukung proses pembahasan lebih lanjut. 

Seluruh hasil observasi dan temuan selama kegiatan berlangsung didokumentasikan secara rinci sebagai bahan evaluasi.

Hasil peninjauan lapangan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada waktu mendatang. 

Forum tersebut akan menjadi ruang untuk membahas lebih lanjut berbagai temuan yang diperoleh selama proses pemeriksaan lapangan.

Komisi III DPRD Kota Kendari berharap peninjauan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.(ps-01)

Komentar