
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar.
POLITIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Kota Kendari menerima aspirasi dari konsorsium yang terdiri atas TKBM Karya Bahari, TKBM Tunas Bangsa Mandiri, dan TKBM Pangkalan Perahu, Senin (27/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas polemik terkait pendirian koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan konsorsium meminta DPRD Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pendirian dan pengesahan koperasi TKBM yang menjadi sumber persoalan.
Salah satu tuntutan yang diajukan yakni mendesak DPRD memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Kendari terkait mekanisme penerbitan dan pengesahan koperasi tersebut.
Selain itu, konsorsium juga meminta agar pejabat pembuat akta atau notaris yang terlibat dalam proses pembentukan koperasi turut dihadirkan untuk memberikan penjelasan.
Penerimaan aspirasi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi anggota Komisi III La Yuli dan Aman Labelo, serta anggota Komisi II Fadhal Rahmat.
Dalam pertemuan itu, seluruh masukan dan tuntutan dari konsorsium dicatat sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Melalui Sekretariat DPRD Kota Kendari, Komisi III menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pihak terkait.
RDP tersebut nantinya akan difokuskan pada proses klarifikasi dan verifikasi atas persoalan yang disampaikan konsorsium, termasuk menelaah kesesuaian proses pembentukan koperasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kota Kendari berharap forum lanjutan tersebut dapat menghasilkan solusi yang objektif dan dapat diterima oleh seluruh pihak, sekaligus memastikan setiap proses pembentukan koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ps-01)
Komentar
Posting Komentar