
Serah terima dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
POLITIKSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rangkaian tiga rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Kendari.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati.
Paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
La Ode Muhammad Inarto menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 900/2674/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang memuat buku Raperda dan Peraturan Wali Kota terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, beserta laporan keuangan tiga badan usaha milik daerah (BUMD).
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara maksimal agar seluruh proses pertanggungjawaban APBD berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kendari,” ujar La Ode Muhammad Inarto.
Pada paripurna kedua, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, seluruh fraksi menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Meski menerima Raperda, fraksi-fraksi DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap dokumen Raperda dan laporan keuangan tiga Perumda sesuai mekanisme yang berlaku.(ps-01)
Komentar
Posting Komentar