DPRD Kota Kendari Tegaskan Fungsi Pengawasan Lewat Rekomendasi LKPJ 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar pada Selasa (28/4/2026).

POLITIKSULTRA.COM - DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025.

Penyampaian rekomendasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar pada Selasa (28/4/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto dan didampingi Wakil Ketua II Irmawati.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, Sekretaris Daerah Amir Hasan, seluruh kepala organisasi perangkat daerah, serta camat se-Kota Kendari.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Kendari, Muslimin T., menyampaikan bahwa DPRD secara resmi menerima LKPJ Tahun 2025, tetapi memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Rekomendasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyelesaian persoalan pengelolaan sampah, peningkatan layanan BPJS, hingga perbaikan infrastruktur dan penanganan banjir.

Menurut DPRD, rekomendasi LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai mandat yang diberikan masyarakat.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta mewujudkan Kota Kendari yang layak huni, maju, dan berkelanjutan.

Komentar