PDI Perjuangan Soroti Penerapan PP 20/2026

Ida Nurlaela Wiradinata.

POLITIKSULTRAM.COM - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha mendapat sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

Pemerintah diminta memastikan aturan baru tersebut tidak menjadi penghambat bagi pertumbuhan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, menilai pembenahan tata kelola perpajakan memang diperlukan guna menciptakan sistem yang lebih tepat sasaran.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap memberi kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk berkembang dan meningkatkan kapasitas bisnisnya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tidak lagi memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kepada perseroan terbatas (PT) non-perorangan, persekutuan komanditer (CV), dan firma yang baru didirikan.

Langkah ini diambil untuk menutup potensi penyalahgunaan insentif pajak oleh perusahaan yang memecah badan usahanya agar tetap memperoleh fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM.

Ida memahami alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan agar upaya menutup celah penyalahgunaan insentif tidak berdampak pada pelaku usaha yang sedang berupaya membangun usaha secara lebih profesional.

“Negara memang harus menutup celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan. Tetapi jangan sampai pelaku usaha yang ingin berkembang dan membangun badan usaha yang lebih profesional justru merasa dihukum oleh regulasi baru,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, mayoritas UMKM bukanlah pihak yang memanfaatkan celah aturan perpajakan. Sebaliknya, sebagian besar pelaku usaha kecil sedang berjuang memperkuat usaha, memperluas pasar, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

“Sebab, sebagian besar UMKM justru tengah berjuang memperkuat kapasitas usaha, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sektor UMKM selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional. Karena itu, kebijakan fiskal seharusnya mampu mendorong transformasi usaha agar dapat tumbuh menjadi lebih besar dan memiliki daya saing yang kuat.

“Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi semangat pelaku usaha untuk berkembang dan naik kelas,” tegas Ida.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Evaluasi diperlukan untuk melihat dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha kecil serta kontribusi sektor UMKM dalam menyerap tenaga kerja.

Ia menilai keberhasilan kebijakan perpajakan tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

“Jangan sampai niat menutup celah pajak justru menutup peluang UMKM untuk naik kelas. Negara harus melindungi usaha rakyat yang jujur dan bekerja keras membangun ekonomi dari bawah,” tuturnya.

Ida menambahkan, tujuan utama kebijakan fiskal seharusnya memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui UMKM yang berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan mampu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Tujuan akhir dari kebijakan fiskal haruslah memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui UMKM yang tumbuh sehat, berkelanjutan, dan mampu membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar