
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar.
POLITIKSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari menindaklanjuti laporan terkait dugaan permasalahan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada operasional PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara (Coal & Mineral Laboratory) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (21/4/2026).
Rapat yang digelar bersama Komisi I dan Komisi III tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan yang sebelumnya dilakukan ke lokasi perusahaan. Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, memimpin jalannya rapat didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu.
Selain dihadiri anggota kedua komisi, rapat turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan dari kedua perusahaan.
Dalam pembahasan, DPRD menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kondisi operasional perusahaan dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya perubahan fungsi bangunan yang semula diperuntukkan sebagai rumah toko (ruko) menjadi kantor dan laboratorium tanpa disertai perubahan administrasi peruntukan lahan dan bangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, mengatakan pihaknya masih akan mendalami persoalan tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
“RDP hari ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan terkait operasional PT Surveyor Indonesia dan PT Geoservices Mibara. Perubahan fungsi bangunan tanpa penyesuaian administrasi peruntukan menjadi perhatian kami dan akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kondisi tersebut berpotensi memerlukan langkah penutupan sementara hingga dokumen perubahan peruntukan diselesaikan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa DPRD membutuhkan landasan hukum yang kuat sebelum menetapkan rekomendasi terkait persoalan tersebut.
“Ini bukan hanya menyangkut persoalan perizinan, tetapi juga berkaitan dengan pengendalian lingkungan di Kota Kendari. Kami akan memastikan seluruh langkah yang diambil mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulham.
DPRD Kota Kendari menyimpulkan bahwa seluruh temuan dan hasil pembahasan dalam RDP akan dibawa ke rapat bersama pimpinan DPRD untuk merumuskan rekomendasi serta menentukan langkah tindak lanjut terhadap laporan terkait pengelolaan Limbah B3 tersebut.(ps-01)
Komentar
Posting Komentar