DPR RI Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Bahtra Banong. Foto: Laman DPR RI

POLITIKSULTRA.COM – Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Langkah tersebut dilakukan agar regulasi kepemiluan yang tengah disiapkan mampu mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak hanya dilakukan secara internal di parlemen, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan.

Menurutnya, Komisi II DPR telah mengundang sejumlah akademisi, pakar, dan pegiat kepemiluan untuk memberikan pandangan serta masukan terhadap substansi RUU yang sedang disusun.

“Kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra Banong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan keterlibatan banyak pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan demokrasi yang terus berkembang.

Ia menegaskan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dari masyarakat, akademisi, dan para pemerhati pemilu akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam.

Bahtra juga menekankan bahwa Komisi II DPR saat ini lebih memprioritaskan pendalaman substansi dibanding mengejar penyelesaian pembahasan secara terburu-buru. 

Menurutnya, waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya masih cukup panjang sehingga DPR memiliki kesempatan untuk menyerap aspirasi publik secara maksimal.

“Yang paling penting sekarang kita lakukan adalah bagaimana menampung aspirasi publik, menampung aspirasi masyarakat, para akademisi ataupun pegiat-pegiat yang bergelut di bidang kepemiluan. Karena itu sangat baik untuk kita jadikan input untuk pembuatan RUU Pemilu,” pungkasnya.(ps-01)

Komentar