Komisi II DPR Bakal Kunjungi Seluruh Partai Politik Terkait RUU Pemilu

Bahtra Banong. Foto: Laman DPR RI

POLITIKSULTRA.COM – Komisi II DPR RI berencana melakukan kunjungan ke seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai di luar parlemen, guna menyerap masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DPR untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pandangan terhadap regulasi kepemiluan yang sedang disiapkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan aspirasi dari partai politik merupakan salah satu komponen penting dalam proses penyempurnaan sistem pemilu nasional.

“Ke depan bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” kata Bahtra pada Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Komisi II DPR ingin memastikan tidak ada kelompok politik yang merasa diabaikan dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Karena itu, seluruh masukan dari berbagai partai akan dihimpun dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang lebih inklusif.

“Kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen,” tegasnya.

Bahtra menjelaskan bahwa DPR saat ini terus melakukan pendalaman substansi RUU Pemilu dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar, pegiat demokrasi hingga partai politik.

Menurut dia, perbaikan sistem pemilu harus dilakukan secara komprehensif agar mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat demokrasi Indonesia pada masa mendatang.

“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi kita makin baik,” ujarnya.

Seluruh masukan yang diperoleh dari partai politik nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPR RI.

Komentar